Jumat, 24 Oktober 2014

Karangan Ilmiah dan Karangan Non Ilmiah

A. Karangan Ilmiah
1. Pengertian Karya Ilmiah
Bahwa yang dimaksud karya ilmiah adalah suatu karangan yang berdasarkan penelitian yang ditulis secara sistematis, berdasarkan fakta di lapangan, dan dengan menggunakan pendekatan metode ilmiah.

2. Ciri Karya Ilmiah
Tidak semua karya yang ditulis secara sistematis dan berdasarkan fakta di lapangan adalah sebuah karya ilmiah sebab karya ilmiah mempunyai ciri-ciri seperti berikut ini:
1. Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek (memverifikasi) kebenaran dan keabsahannya.
2. Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
3. Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demikian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
4. Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
5. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan).
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.
6.  Tidak Pleonastis
Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan alias hemat kata-katanya atau tidak berbelit-belit (langsung tepat menuju sasaran).
7.  Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.

3. Syarat Karya Ilmiah
    Berikut ini adalah syarat-syarat karya ilmiah :
·         Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran.
·         Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.

·         Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.
·         Karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka, tabel, dan gambar, yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.
·         Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandungdalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan.
·         Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi (paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).


4. Jenis Karya Ilmiah
    Pada prinsipnya semua karya ilmiah yaitu hasil dari suatu kegiatan ilmiah. Dalam hal ini yang membedakan hanyalah materi, susunan , tujuan serta panjang pendeknya karya tulis ilmiah tersebut,. Secara garis besar, karya ilmiah di klasifikasikan menjadi dua, yaitu karya ilmiah pendidikan dan karya ilmiah penelitian.

1. Karya Ilmiah Pendidikan
    Karya ilmiah pendidikan digunakan tugas untuk meresume pelajaran, serta sebagai persyaratan mencapai suatu gelar pendidikan. Karya ilmiah pendidikan terdiri dari:

a. Paper (Karya Tulis).
   Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya.
Tujuan pembuatan paper ini adalah melatih mahasiswa untuk mengambil intisari dari mata kuliah atau ceramah yang diajarkan oleh dosen, penulisan paper ini agak di perdalam dengan beberapa sebab antara lain, Bab I Pendahuluan , Bab II Pemaparan Data, Bab III Pembahasan atau Analisisdan Bab IV Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

b. Pra Skripsi
   Pra Skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan mendapatka gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3 ( D-3).
Format tulisannya terdiri dari Bab I Pendahuluan (latar belakang pemikiran, permasalahan, tujuan penelitian atau manfaat penelitian dan metode penelitian). Bab II gambaran umum (menceritakan keadaan di lokasi penelitian yang dikaitkan dengan permasalahan penelitian), Bab III deskripsi data (memaparkan data yang diperoleh dari lokasi penelitian). Bab IV analisis (pembahasan data untuk menjawab masalah penelitian). Bab V penutup (kesimpulan penelitian dan saran)

c. Skripsi
   Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta- fakta empiris-objektif baik berdasarkan peneliian langsung (observasi lapangan ) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan)skripsi ditulis sebagai syarat mendapatkan gelar sarjana S1. Pembahasan dalam skripsi harus dilakukan mengikuti alur pemikiran ilmiah yaitu logis dan emperis.

d. Thesis
   Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2).
Penulisan thesis bertujuan mensinthesikan ilmu yng diperoleh dari perguruan tinggi guna mempeluas khazanah ilmu yang telah didapatkan dari bangku kuliah master, khazanah ini terutama berupa temuan-temuan baru dari hasil suatu penelitian secara mendalam tentang suatu hal yangmenjadi tema thesis tersebut.

e. Disertasi
    Disertasi adalah suatu karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci. Dalil yang dikemukakan biasanya dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan-sanggahan senat guru besar atau penguji pada sutu perguruan tinggi, desertasi berisi tentang hasil penemuan-penemuan penulis dengan menggunakan penelitian yang lebih mendalam terhadap suatu hal yang dijadikan tema dari desertasi tersebut, penemuan tersebut bersifat orisinil dari penulis sendiri, penulis desertasi berhak menyandang gelar Doktor.

2. Karya ilmiah Penelitian.
A. Makalah seminar.
1. Naskah Seminar
    Naskah Seminar adalah karya ilmiah tang barisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan disampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulisan dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau dibicarakan dalam seminar.

2. Naskah Bersambung
   Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.

B. Laporan hasil penelitian
   Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa dikelompokkan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.

C. Jurnal penelitian

    Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri karya ilmiah terdiri dari asal penilitian dan resensi buku. Penelitian jurnal ini harus teratur continue dan mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN (international standard serial number).

B. Karangan Non Ilmiah
    Karangan non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah :
·         ditulis berdasarkan fakta pribadi,
·         fakta yang disimpulkan subyektif,
·         gaya bahasa konotatif dan populer,
·         tidak memuat hipotesis,
·         penyajian dibarengi dengan sejarah,
·         bersifat imajinatif,
·         situasi didramatisir,
·         bersifat persuasif.
·         tanpa dukungan
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

C. Perbedaan Karangan Ilmiah dengan Non Ilmiah
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
1. Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau observasi.
2. Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
3. Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semiilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semiilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semiilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semiilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semiilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah-istilah umum daripada istilah-istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semiilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semiilmiah.
Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semiilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semiilmiah antara lain artikel, feature, kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis. Karya nonilmiah bersifat, antara lain :
1. Emotif : merupakan kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi
2. persuasif : merupakan penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative
3. Deskriptif : merupakan pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan
4. Jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.
Simpulan
Karangan merupakan karya tulis yang disusun berdasarkan kumpulan-kumpulan fakta ataupun tidak dan dirangkum dalam sebuah karya tulis dengan menggunakan metode tertentu sesuai kebutuhan karangan tersebut, apakah penulis akan membuat karangan ilmiah, semi ilmiah/populer atau non ilmiah.
Karangan yang baik akan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, antara lain :
1. Karangan Ilmiah Yaitu :
a. Sistematis
b. Objektif
c. Cermat, tepat, dan benar
d. Tidak persuasif
e. Tidak argumentatif
f. Tidak emotif
g. Tidak mengejar keuntungan sendiri
h. Tidak melebih-lebihkan sesuatu.
2. Karangan Semi Ilmiah/Populer :
a. Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi
b. Fakta yang disimpulkan subyektif
c. Gaya bahasa formal dan popular
d. Mementingkan diri penulis
e. Melebihkan-lebihkan sesuatu
f. Usulan-usulan bersifat argumentatif, dan
g. Bersifat persuasif.
3. Karangan Non Ilmiah :
a. Ditulis berdasarkan fakta pribadi
b. Fakta yang disimpulkan subyektif
c. Gaya bahasa konotatif dan populer
d. Tidak memuat hipotesis
e. Penyajian dibarengi dengan sejarah
f. Bersifat imajinatif
g. Situasi didramatisir, dan
h. Bersifat persuasif.


Referensi :
  • http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html
  • http://baddaysp.blogspot.com/2013/04/perbedaan-karangan-ilmiah-dan-non-ilmiah.html


Kamis, 23 Oktober 2014

Berpikir Induktif

1. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh :
Andika Pratama adalah bintang film, dan ia berwajah tamapan.
Raffi Ahmad adalah bintang film, dan ia berwajah tampan.
Generalisasi: Semua bintang film berwajah tampan. Pernyataan “semua bintang film berwajah tampan” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya: Sapri juga bintang iklan, tetapi tidak berwajah tampan.

Macam-macam generalisasi :
1. Generalisasi sempurna: Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk

2. Generalisasi tidak sempurna: Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomenayang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon.


Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna. Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.


2. Hipotese dan Teori
Hipotese (hypo“di bawah“, tithenai“menempatkan“) adalah semacam teori atau kesimpulan yang diterima sementara waktu untuk menerangkan fakta-fakta tertentu sebagai penentu dalam peneliti fakta-fakta tertentu sebagai penuntun dalam meneliti fakta-fakta lain secara lebih lanjut. Sebaliknya teori sebenarnya merupakan hipotese yang secara relatif lebih kuat sifatnya bila dibandingkan dengan hipotese.

Contoh :
1.      Binatang lumba-lumba berkembang biak dengan cara melahirkan
      Binatang sapi berkembang biak dengan cara melahirkanJadi, binatang mamalia berkembang biak dengan cara melahirkan.
      
      Tanzi & Davoodi (1998) membuktikan bahwa dampak korupsi pada pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan melalui empat hipotesis (semua dalam kondisi ceteris paribus) :
Hipotesis pertama: tingginya tingkat korupsi memiliki hubungan dengan tingginya investasi publik. Politisi yang korup akan meningkatkan anggaran untuk investasi publik. Sayangnya mereka melakukan itu bukan untuk memenuhi kepentingan publik, melainkan demi mencari kesempatan mengambil keuntungan dari proyek-proyek investasi tersebut. Oleh karena itu, walau dapat meningkatkan investasi publik, korupsi akan menurunkan produktivitas investasi publik tersebut. Dengan jalan ini korupsi dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Hipotesis kedua: tingginya tingkat korupsi berhubungan dengan rendahnya penerimaan negara. Hal ini terjadi bila korupsi berkontribusi pada penggelapan pajak, pembebasan pajak yang tidak sesuai aturan yang berlaku, dan lemahnya administrasi pajak. Akibatnya adalah penerimaan negara menjadi rendah dan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat.
Hipotesis ketiga: tingginya tingkat korupsi berhubungan dengan rendahnya pengeluaran pemerintah untuk operasional dan maintenance. Seperti yang diuraikan pada hipotesis pertama, politisi yang korup akan memperjuangkan proyek-proyek investasi publik yang baru. Namun, karena yang diperjuangkan hanya proyek-proyek yang baru (demi mendapat kesempatan mencari keuntungan demi kepentingan pribadi) maka proyek-proyek lama yang sudah berjalan menjadi terbengkalai. Sebagai akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat.
Hipotesis keempat: tingginya tingkat korupsi berhubungan dengan kualitas investasi publik. Masih seperti yang terdapat dalam hipotesis pertama, bahwa dengan adanya niat politisi untuk korupsi maka investasi publik akan meningkat, namun perlu digarisbawahi bahwa yang meningkat adalah kuantitasnya, bukan kualitas. Politisi yang korup hanya peduli pada apa-apa yang mudah dilihat, bahwa telah berdiri proyek-proyek publik yang baru, akan tetapi bukan pada kualitasnya. Sebagai contoh adalah pada proyek pembangunan jalan yang dana pembangunannya telah dikorupsi. Jalan-jalan tersebut akan dibangun secara tidak memenuhi persyaratan jalan yang baik. Infrastruktur yang buruk akan menurunkan produktivitas yang berakibat pada rendahnya pertumbuhan ekonomi.


3. Hubungan Kausal
Hubungan Kausal (Sebab Akibat) adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Adapun pengertian lainnya yaitu hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagaasan, ide, atau permsalahan. Suatu kegiatan tidak dapat mengalami suatu akibat tanpa disertai sebab, atau sebaliknya suatu kegiatan tidak dapat menunjukkan suatu sebab bila belum mengalami akibat.
Pengertian lain :
Hubungan kausal (kausalitas) merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistem kausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.

Contoh :
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.


4. Induksi dalam Metode Eksposisi
Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.

Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.

Langkah menyusun eksposisi:
• Menentukan topik/tema
• Menetapkan tujuan
• Mengumpulkan data dari berbagai sumber
• Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih
• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.

Contoh :
Februari 2013 banjir melanda ibukota Jakarta. Curah hujan yang tinggi menyebabkan air melimpah ruah mengalir dari wilayah Bogor ke Jakarta. Penumpukan atau sedimentasi lumpur yang mencapai ketebalan 3 meter membuat sungai-sungai di Jakarta sangat dangkal, belum lagi pemukiman kumuh padat penduduk yang berada di pinggiran sungai membuat lebar sungai menjadi sempit serta tumpukan sampah yang menggunung membuat aliran sungai tersendat. Faktor-faktor tersebut yang membuat Jakarta dilanda banjir pada tahun ini. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur barunya Joko Widodo harus bertindak cepat dengan cara memperbaiki tata kota Jakarta dan menerapkan disiplin kepada warganya agar membuang sampah pada tempatnya.

Hipotesa : 
Premis Mayor : Kekurangan vitamin C dapat menyebabkan sariawan.
Premis Minor : Saya mengalami sariawan.
Kesimpulan : Berarti saya kekurangan vitamin C.


Sumber :

  • http://apikgoregrind.blogspot.com/2014/03/pengertian-penalaran-induktif.html
  • http://chairani04.blogspot.com/2013/12/penalaran-induksi-generalisai-hipotesa.html
  • http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/03/hubungan-kausal/
  • http://onan-kost.blogspot.com/2010/05/paragraf-generalisasi-analogi-dan.html
  • http://rendyyudistira.blogspot.com/2013/07/generalisasi-analogi-kausalitas-induksi.html
  • http://rajarayu.blogspot.com/2014/03/tugas-bahasa-indonesia.html

Selasa, 14 Oktober 2014

Berpikir Deduktif

A. Silogisme Kategorial
    Silogisme kategorial merupakan silogisme yang memiliki semua proposisinya merupakan katagorial dari proposisi. Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SMA
Mn : Bustomi adalah mahasiswa
K     : Bustomi lulusan MA

B. Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotetis adalah silogisme yang memiliki premis mayor berupa proposisi hipotetis (jika), sementara premis minor dan kesimpulannya berupa proposisi kategoris.
1. Silogisme Kondisional
 Adalah silogisme yang mempunyai premis mayor berupa proposisi kondisional, sementara premis minor dan kesimpulannya berupa proposisi kategoris. Contoh:
Jika ada hidup, maka ada perjuangan
Hidup ini ada
Jadi, ada perjuangan
Catatan: Pada kalimat “Jika ada hidup, maka ada perjuangan”
Jika ada hidup --> ANTESEDENS
maka ada perjuangan --> KONSEKUENS

1.1 Modus Ponen
Jika antesedens cocok untuk premis minor, maka konsekuensnya harus cocok pula dalam kesimpulannya. Kebenaran yang memengaruhi antesedens memengaruhi kebenaran konsekuensnya.
Contoh :
Jika seseorang mengidap kanker, maka ia sakit parah
Budi mengidap kanker
Jadi, Budi sakit parah

1.2 Modul Tollens
Yaitu jika:
1. konsekuens tidak sesuai maka antesedens harus tidak sesuai
2. jika konsekuens benar, maka antesedens dapat benar dan dapat pula salah
Contoh :
Jika seseorang mengidap kanker tulang, ia dapat dinyatakan sakit keras
Maria tidak sakit keras
Jadi, Maria tidak mengidap sakit kanker tulang

C. Silogisme Alternatif
Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh :
Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

D. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan.
Contoh :
Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

Sumber :
1. http://anggipay.blogspot.com/2013/05/silogisme-kategorial.html
2. http://caksuni.blogspot.com/2009/08/silogisme-hipotetis.html
3. http://ekoriyadi384.blogspot.com/2013/03/silogisme-kategorial-hipotesis.html
4. http://nabella2326.blogspot.com/2012/04/silogisme-alternatif-entimen-silogisme.html

Kamis, 02 Oktober 2014

PENALARAN

           A.    Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.
a.       Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan   (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
b.      Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Contoh : Sejak suaminya meninggal dunia dua tahun yang lalu, Ny. Ahmad sering sakit. Setiap bulan ia pergi ke dokter memeriksakan sakitnya. Harta peninggalan suaminya semakin menipis untuk membeli obat dan biaya pemeriksaan, serta untuk biya hidup sehari-hari bersama tiga orang anaknya yang masih sekolah. Anaknya yang tertua dan adiknya masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta, sedangkan yang nomor tiga masih duduk di bangku SMA. Sungguh (kata kunci) berat beban hidupnya. (Ide pokok)

           B.     Proposisi
adalah “pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh, serta mempunyai nilai benar atau salah, dan tidak boleh kedua-duanya”. Maksud kedua-duanya ini adalah dalam suatu kalimat proposisi standar tidak boleh mengandung 2 pernyataan benar dan salah sekaligus.
Berdasarkan bentuknya, proposisi diklasifikasikan menjadi dua kategori: tunggal dan majemuk. Proposisi Tunggal hanya mengungkap satu pernyataan saja dimana hanya didukung satu subjek dan satu predikat (kalimat tunggal). Sebagai contoh kalimat "Setiap manusia akan mati",dalam kalimat tersebut hanya terdapat satu subjek, yakni "manusia", sedang predikatnya berupa "mati". Kemudian Proposisi Majemuk, proposisi ini dibentuk dari gabungan dua proposisi tunggal atau lebih dimana kalimat pernyataan ini sekurang-kurangnya didukung dua pola kalimat. Misalnya seperti kalimat "Setiap warga negara harus menyadari hak dan tanggung jawabnya".

         C.     Inferensi dan Implikasi
                   I.            Pengertian Inferensi
Inferensi adalah suatu proses penarikan konklusi dari satu atau lebih proposisi. Ada dua cara yang bisa ditempuh dalam inferensi yaitu inferensi induktif dan inferensi deduktif.
Inferensi deduktif terdiri atas inferensi langsung dan inferensi tidak langsung (inferensi silogistik). Inferensi langsung adalah penarikan konklusi hanya dari sebuah premis. Ada lima jenis penalaran langsung yaitu : inversi, konversi, observasi, kontraposisi, dan oposisi.
                II.            Pengertian Implikasi
Implikasi dapat merujuk kepada:
Dalam manajemen:
·         Implikasi prosedural meliputi tata cara analisis, pilihan representasi,   perencanaan kerja dan formulasi kebijakan
·         implikasi kebijakan meliputi sifat substantif, perkiraan ke depan dan perumusan tindakan
Dalam logika:
·        Implikasi logis dalam logika matematika
·        Kondisional material dalam falsafah logika
Jadi definis implikasi dalam bahasa indonesia adalah keterlibtan atau keadaan terlibat
Contoh : implikasi manusi sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentinganya.

           D.    Wujud Evidensi
Pengertian Wujud Evidensi
Yaitu Unsur yang paling penting dalam suatu tulisan argumentatif adalah evidensi.   Pada hakikatnya evidensi adalah semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, dan sebagainya yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh dicampur-adukkan dengan apa yang dikenal dengan pernyataan dan penegasan. Pernyataan tidak berpengaruh apa-apa pada evidensi, ia hanya sekedar menegaskan apakah suatu fakta itu benar atau tidak. Fakta adalah sesuatu yang sesungguhnya terjadi, atau sesuatu yang ada secara nyata.

           E.     Cara Menguji Data
Data dan informasi yang di gunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap di gunakan sebagai evidensi. Di bawah ini beberapa cara yang dapat di gunakan untuk pengujiantersebut.
1.Observasi
2.Kesaksian
3.Autoritas
           F.      Cara Menguji Fakta
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang diperoleh adalah fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut ada dua tingkat. Yang pertama untuk meyakinkan bahwa semua bahan data tersebut adalah fakta. Yang kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil. Cara menguji fakta ada dua yaitu :
1.     Konsistensi
2.     Koherensi
           G.    Cara Menilai Otoritas

Metode ini digunakan untuk menguasai ilmu pengetahuan jika metode pengalaman tidak dapat digunakan secara efektif. Cara lain dengan bertanya atau menggunakan pengalaman orang lain. Seorang mahasiswa tidak perlu pergi ke bulan untuk mengetahuitentang keadaan dan situasi bulan. Mereka dapat bertanya pada dosennya atau orang yangmempunyai pengalaman dalam bidangnya.

Sumber :
·         http://ismayadefi.blogspot.com/2011/11/makalah-bahasa-indonesia-penalaran.html
·         http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/01/pengertian-proposisi/
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Proposisi
·         http://astriedtungga.blogspot.com/2014/03/penalaranproposisiinferensi-dan.html
·         http://muhammadputraaa.blogspot.com/2014/03/penalaran-proposisi-inferensi-dan.html
·         http://laelatulafifah.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Selasa, 10 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF

Pengertian Merek Menurut Dirjen HAKI

Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.      Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.      Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.      Orang/Perorangan
2.      Perkumpulan
3.      Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).

Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun     internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk     pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Sumber :
·         http://www.dgip.go.id/memahami-merek
·         http://duniatrademark.blogspot.com/2012/10/pengertian-merek-menurut-dirjen-haki.html
·         http://jasadesainslogo.com/jenis-jenis-merek-merek-dagang-merek-jasa-merek-kolektif/

Masalah Malpraktek di Indonesia

Tindakan malpraktik medik adalah salah satu cabang kesalahan di dalam bidang professional. Tindakan malpraktik medik yang melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya banyak terdapat jenis dan bentuknya, misalnya kehilapan melakukan diagnosa, salah melakukan tindakan perawatan yang sesuai dengan pasien atau gagal melaksanakan perawatan terhadap pasien dengan teliti dan cermat.Di beberapa negara maju seperti United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat, kasus malpraktik medik juga banyak terjadi bahkan setiap tahun jumlahnya meningkat. Misalnya, di negara Amerika Serikat pada tahun 1970-an jumlah kasus malpraktik medik meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan keadaan ini terus meningkat hingga pada tahun 1990-an. Keadaan di atas tidak jauh berbeda dengan negara Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir ini kasus penuntutan terhadap dokter atas dugaan adanya malpraktik medik meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.  Sejak 2006 hingga 2012, tercatat ada 183 kasus kelalaian medik –atau bahasa awamnya malpraktek– yang terbukti dilakukan dokter di seluruh Indonesia. Malpraktek ini terbukti dilakukan dokter setelah melalui sidang yang dilakukan Majelis 
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akibat dari malpraktek yang terjadi selama ini, sudah ada 29 dokter yang izin prakteknya dicabut sementara. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan.


Hingga Januari 2013 jumlah pengaduan dugaan malpraktik ke konsil kedokteran Indonesia atau KKI tercatat mencapai 183 kasus. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2009 yang hanya 40 kasus dugaan malpraktik. Bahkan kasus-kasus ini pun tidak mendapatkan penanganan yang tepat dan hanya berakhir di tengah jalan, tanpa adanya sanksi atau hukuman kepada petugas kesehatan terkait.  Dari 183 kasus malpraktek di seluruh Indonesia itu, sebanyak 60 kasus dilakukan dokter umum, 49 kasus dilakukan dokter bedah, 33 kasus dilakukan dokter kandungan, dan 16 kasus dilakukan dokter spesialis anak. Siasanya di bawah 10 macam-macam kasus yang dilaporkan. Selain itu, ada enam dokter yang diharuskan mengenyam pendidikan ulang. Artinya, pengetahuan dokter kurang sehingga menyebabkan terjadinya kasus malpraktek. “Mereka kurang dalam pendidikannya sehingga ilmu yang didapatkan itu kurang dipraktekn atau terjadi penyimpangan dari standar pelayanan atau penyimpangan dari ilmu yang diberikan. Maka, dia wajib sekolah lagi dalam bidang tertentu. Di samping kasus malpraktek, beberapa kasus lain yang juga ikut menjerat dokter ke ranah pidana hingga pencabutan izin praktek di antaranya soal komunikasi dengan pasien, ingkar janji, penelantaran pasien, serta masalah kompetensi dokter.

Malpraktek dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Dunia kedokteran yang dahulu seakan tak terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil adilnya. 

Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negativ terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik, yang hanya bisa diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi kedokteran.

Sekalipun pasien atau keluarganya mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai, seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau mereka menyatakan ketidak puasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat kesembuhan sang pasien. Walapun demikian tidak semua pasien memilih diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya ataupun keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut pandang terhadap dokter dengan pasiennya.
Kedudukan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Dokterpun bereaksi, tindakan-tindakan penuntutan dipengadilan itu mereka anggap sebagai ancaman. Penerapan hukum dibidang kedikteran dianggap sebagai intervensi hukum. Mereka mengemukakan bahwa KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam bekerja, sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut. Lebih jauh dari itu kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana tentram. Sampai sekarang yang mereka persoalkan adalah perlindungan hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukan kurangnya pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter. Demikian juga kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice, masih sering dianggap pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana.

Kenyataan menunjukan bahwa kemajuan teknologi memang mampu meningkatkan mutu dan jangkauan diagnosis (penentuan jenis penyakit) dan terapi (penyembuhan) sampai batasan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun demikian tidak selalu mampu menyelesaikan problema medis seseorang penderita, bahkan kadang-kadang muncul problem baru dimana untuk melakukan diagnosa dokter sangat bergantung pada alat bantu diagnosis. Patut disadari bahwa ilmu dokter bukanlah ilmu pasti, menentukan diagnosis merupakan seni tersendri karena memerlukan imajinasi setelah mendengar keluhan-keluhan pasien dan melakukan pengamatan yang seksama terhadapnya. Hipocrates mengatakan bahwa ilmu kedokteran merupakan perpaduan antara pengetahuan dan seni (science and art) yang harus diramu sedemikian sehingga menghasilkan suatu diagnosa yang mendekati kebenaran.

Memang kita harus berkata jujur bahwa profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat terjadi kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Resiko ini kadangkala diartikan oleh pihak luar profesi kedokteran sebagai malpraktek medik.

Latar belakang timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan ataupun pemulihan kesehatannya. Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak berhasil menyembuhkan pasien, adakalanya pasien menderita cacat atau bahkan sampai terjadi kematian dan tindakan dokterlah yang diduga sebagai penyebab kematian tersebut. Dalam hal terjadi peristiwa yang demikian inilah dokter sering kali dituduh melakukan kelalaian yang pada umumnya dianggap sebagai malpraktek

Jenis Malpraktek

Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter.
Ngesti Lestari berpendapat bahwa malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih tepat dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat, ternyata memberikan efek samping yang tidak diinginkan.

Efek samping ataupun dampak negatif dari kemajuan teknologi kedokteran tersebut antara lain :
a.      Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien semakin berkurang
b.      Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
c.       Harga pelayanan medis semakin tinggi, dsb.

      Contoh konkrit penyalahgunaan kemajuan teknologi kedokteran yang merupakan malpraktek etik ini antara lain :
      Dibidang diagnostik
      Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap pasien kadangkala tidak diperlukan bilamana dokter mau memeriksa secara lebih teliti. Namun karena laboratorium memberikan janji untuk memberikan “hadiah” kepada dokter yang mengirimkan pasiennya, maka dokter kadang-kadang bisa tergoda juga mendapatkan hadiah tersebut.
      
      Dibidang terapi
      Berbagai perusahaan yang menawarkan antibiotika kepada dokter dengan janji kemudahan yang akan diperoleh dokter bila mau menggunakan obat tersebut, kadang-kadang juga bisa mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan terapi kepada pasien. Orientasi terapi berdasarkan janji-janji pabrik obat yang sesungguhnya tidak sesuai dengan indikasi yang diperlukan pasien juga merupakan malpraktek etik.

·         Malpraktek Yuridik
      Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :
      
       Malpraktek Perdata (Civil Malpractice
       Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam    transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum  (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
  
       Adapun isi dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa :
a.      Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
b.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya.
c.       Melakukan apa yang menurut  kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
d.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan

      Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti :
a.      Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
b.      Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
c.       Ada kerugian
d.      Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
e.      Adanya kesalahan (schuld)

      Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsure berikut :
a.      Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien.
b.      Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
c.       Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
d.      Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
      
      Namun adakalanya seorang pasien tidak perlu membuktikan adanya kelalaian dokter. Dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitor” yang artinya fakta telah berbicara. Misalnya karena kelalaian dokter terdapat kain kasa yang tertinggal dalam perut sang pasien tersebut akibat tertinggalnya kain kasa tersebut timbul komplikasi paksa bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali. Dalam hal demikian, dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.


      Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice)
      Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.

      Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
      Misalnya pada kasus-kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.

      Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
      Misalnya melakukan tindakan yang tidak lege artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakn tanpa disertai persetujuan tindakan medis.

      Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
      Misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.

      Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
      Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.


       Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana
       Untuk memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi berlaku dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP, misalnya pasal 48 tidak memberlakukan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Oleh karena itu untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3 unsur, sebagai berikut :
a.      Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
b.      Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
c.       Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau pemaaf.

Perbedaaan kesengajaan dan kealpaan.
Mengenai kesengajaan, KUHP tidak menjelaskan apa arti kesengajaan tersebut. Dalam Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan diartikan yaitu melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui.

Dalam tindakannya, seorang dokter terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada tubuh pasien, misalnya : seorang ahli dokter kandungan yang melakukan pembedahan Sectio Caesaria untuk menyelamatkan ibu dan janin. Ilmu pengetahuan (doktrin) mengartikan tindakan dokter tersebut sebagai penganiayaan karena arti dan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Didalam semua jenis pembedahan sebagaimana sectio caesare tersebut, dokter operator selalu menyakiti penderita dengan menimbulkan luka pada pasien yang jika tidak karena perintah Undang-Undang “si pembuat luka” dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan. Oleh karena itu, didalam setiap pembedahan, dokter operator haruslah berhati-hati agar luka yang diakibatkannya tersebut tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari. Misalnya terjadi infeksi nosokomial (infeksi yang terjadi akibat dilakukannya pembedahan) sehingga luka operasi tidak bisa menutup. Bila ini terjadi dokter dianggap melakukan kelalaian atau kealpaan.

Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Dalam kealpaan sikap batin seseorang menghendaki melakukan perbuatan akan tetapi sama sekali tidak menghendaki ada niatan jahat dari petindak. Walaupun demikian, kealpaan yang membahayakan keamanan dan keselamatan orang lain tetap harus dipidanakan.
Moeljatno menyatakan bahwa kesengajaan merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan dengan menentang larangan, sedangkan kealpaan adalah kekurang perhatian pelaku terhadap obyek dengan tidak disadari bahwa akibatnya merupakan keadaan yang dilarang, sehingga kesalahan yang berbentuk kealpaan pada hakekatnya sama dengan kesengajaan hanya berbeda gradasi saja.

Penanganan Malpraktek di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia yang salah satu komponennya adalah hukum substantive, diantaranya hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi tidak mengenal bangunan hukum “malpraktek”.
Sebagai profesi, sudah saatnya para dokter mempunyai peraturan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi mereka dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran etika kedokteran.

Keterkaitan antara berbagai kaidah yang mengatur perilaku dokter, merupakan bibidang hukum baru dalam ilmu hukum yang sampai saat ini belum diatur secara khusus. Padahal hukum pidana atau hukum perdata yang merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini tidak seluruhnya tepat bila diterapkan pada dokter yang melakukan pelanggaran. Bidang hukum baru inilah yang berkembang di Indonesia dengan sebutan Hukum Kedokteran, bahkan dalam arti yang lebih luas dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan.
Istilah hukum kedokteran mula-mula diunakan sebagai terjemahan dari Health Law yang digunakan oleh World Health Organization. Kemudian Health Law diterjemahkan dengan hukum kesehatan, sedangkan istilah hukum kedokteran kemudian digunakan sebagai bagian dari hukum kesehatan yang semula disebut hukum medik sebagai terjemahan dari medic law.

Sejak World Congress ke VI pada bulan agustus 1982, hukum kesehatan berkembang pesat di Indonesia. Atas prakarsa sejumlah dokter dan sarjana hukum pada tanggal 1 Nopember 1982 dibentuk Kelompok Studi Hukum Kedokteran di Indonesia dengan tujuan mempelajari kemungkinan dikembangkannya Medical Law di Indonesia. Namun sampai saat ini, Medical Law masih belum muncul dalam bentuk modifikasi tersendiri. Setiap ada persoalan yang menyangkut medical law penanganannya masih mengacu kepada Hukum Kesehatan Indonesia yang berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kalau ditinjau dari budaya hukum Indonesia, malpraktek merupakan sesuatu yang asing karena batasan pengertian malpraktek yang diketahui dan dikenal oleh kalangan medis (kedokteran) dan hukum berasal dari alam pemikiran barat. Untuk itu masih perlu ada pengkajian secara khusus guna memperoleh suatu rumusan pengertian dan batasan istilah malpraktek medik yang khas Indonesia (bila memang diperlukan sejauh itu) yakni sebagai hasil oleh piker bangsa Indonesia dengan berlandaskan budaya bangsa yang kemudian dapat diterima sebagai budaya hukum (legal culture) yang sesuai dengan system kesehatan nasional.

Untuk penanganan bukti-bukti hukum tentang kesalahan atau kealpaan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya dan cara penyelesaiannya banyak kendala yuridis yang dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Masalah ini berkait dengan masalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh orang pada umumnya sebagai anggota masyarakat, sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban menurut ketentuan yang berlaku bagi profesi. Oleh karena menyangkut 2 (dua) disiplin ilmu yang berbeda maka metode pendekatan yang digunakan dalam mencari jalan keluar bagi masalah ini adalah dengan cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum. Untuk itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia (SEMA RI) tahun 1982, dianjurkan agar kasus-kasus yang menyangkut dokter atau tenaga kesehatan lainnya seyogyanya tidak langsung diproses melalui jalur hukum, tetapi dimintakan pendapat terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merpuakan pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum. Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 23/1992 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa penentuan ada atau tidaknya  kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (pasal 54 ayat 2) yang dibentuk secara resmi melalui Keputusan Presiden (pasal 54 ayat 3).

Pada tanggal 10 Agustus 1995 telah ditetapkan Keputusan Presiden No. 56/1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Lembaga ini bersifat otonom, mandiri dan non structural yang keanggotaannya terdiri dari unsur Sarjana Hukum, Ahli Kesehatan yang mewakili organisasi profesi dibidang kesehatan, Ahli Agama, Ahli Psikologi, Ahli Sosiologi. Bila dibandingkan dengan MKEK, ketentuan yang dilakukan oleh MDTK dapat diharapkan lebih obyektif, karena anggota dari MKEK hanya terdiri dari para dokter yang terikat kepada sumpah jabatannya sehingga cenderung untuk bertindak sepihak dan membela teman sejawatnya yang seprofesi. Akibatnya pasien tidak akan merasa puas karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang memikirkan kepentingan pasien.

Sumber :
·         http://dokteranakonline.com/2013/12/01/masalah-maplptrakter-terheboh-di-duniia/
·         http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/malpraktek-dan-pertanggungjawaban-hukumnya/
P