Pengertian Merek Menurut Dirjen HAKI
Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah
nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual.
Jangka waktu perlindungan untuk merek
adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan
merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV,
Firma, Perseroan)
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan
cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5
UUM).
Hal yang menyebabkan suatu permohonan
merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwewenang;
g. Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi
yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Sumber :
·
http://www.dgip.go.id/memahami-merek
·
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/10/pengertian-merek-menurut-dirjen-haki.html
·
http://jasadesainslogo.com/jenis-jenis-merek-merek-dagang-merek-jasa-merek-kolektif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar