Sejak pemerintahan Belanda telah mulai
diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs.
Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi
Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah
dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui :
Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah
dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai
negeri dan koperasi fungsional lainnya, dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam
koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang
dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan
pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan
lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar
KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk
mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang
selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi.
Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang
berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban
kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari
perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam
pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di
Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi
di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah
digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan,
maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan
mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada
dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60
persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi
koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi
koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini
posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah
BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan
demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada
pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya
kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Koperasi di Indonesia pada saat ini sudah mengalami
kemajuan salah satunya dengan program KUR atau Kredit Usaha Rakyat melalui
Kementrian Koperasi dan UKM untuk membangun sumber daya ekonomi masyarakat dan
membantu masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya agar lebih maju dan lebih
baik lagi.
Bagaimana cara agar koperasi dapat maju dan
berkembang di negara berkembang?
Caranya agar koperasi berkembang di negara
berkembang, contohnya saja di Indonesia adalah yakni :
a) Dengan
belajar cara kepengurusan koperasi yang telah berkembang pesat di negara-negara
maju
b) Harus
memiliki kerjasama yang seimbang dan baik antara pemerintah dengan masyarakat
(terutama dengan para anggota koperasi)
c) Memanfaatkan
potensi yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan koperasi itu sendiri, yakni
dengan penggunaan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini
d) Membangun
dan mengembangkan sumberdaya ekonomi masyarakat dalam pengembangan
usaha-usahanya (baik usaha kecil menengah-usaha menengah atas) agar lebih maju
dan lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar