Modal merupakan
dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri
dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber
modal koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal
koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri
(equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman (debt
capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau
lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang
utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan
kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat
melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi
(uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan
besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan
koperasi :
- Memenuhi
kewajiban tertentu
- Meningkatkan
jumlah operating capital
- Sebagai jaminan
untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
• Modal jangka
panjang
• Modal jangka
pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal
Koperasi
a. Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
• Modal sendiri
(equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi Cadangan
Koperasi
Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU
No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha.
Darimana Koperasi
mendapatkan modal dan bagaimana mereka mendistribusikan modalnya?
Pada dasarnya
koperasi mendapatkan modalnya dari para anggota koperasi itu sendiri, dimana
modalnya sendiri terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Cara koperasi
mendistribusikan modalnya yaitu dengan menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan (menurut UU No. 12/1967). Sedangkan menurut UU No.25/1992, SHU
yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan
30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar