Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan
undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang
konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk
modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan
ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh
koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan
jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
(KUD)
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada berapa jenis koperasi di Indonesia? Jelaskan
perbedaannya!
Ada 2 jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Koperasi
menurut ketentuan undang-undang, yang terdiri dari :
a a) Koperasi
Simpan Pinjam
b) Koperasi
Konsumen
c) Koperasi
Produsen
d) Koperasi
Pemasaran, dan
e) Koperasi
Jasa
2. Koperasi
menurut bidang usahanya, yang terdiri dari :
a) Koperasi
Konsumsi
b) Koperasi
Simpan Pinjam
c) Koperasi
Produksi
d) Koperasi
Jasa, dan
e) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Pada dasarnya antara koperasi menurut ketentuan
undang-undang dengan koperasi menurut bidang usahanya memiliki beberapa
persamaan, tetapi di samping itu juga ada perbedaannya antara lain :
·
di dalam koperasi menurut undang-undang
terdapat koperasi pemasaran, sedangkaqn di dalam koperasi menurut bidang
usahanya tidak terdapat koperasi pemasaran
·
di dalam koperasi menurut bidang
usahanya terdapat koperasi unit desa (KUD), sedangkan di dalam koperasi menurut
undang-undang tidak terdapat koperasi unit desa (KUD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar