Bagaimana Proses HAKI Berjalan di
Indonesia Khususnya pada Industri Kreatif?
Definisi HKI – Hak Cipta – Desainer
Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dan/atau diberikan oleh Negara
kepada seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pencipta, inventor,
pendesain, perancang, pemangku atau pemulia di bidang karya seni, sastra atau
ilmu pengetahuan, invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam
industri, merek, indikasi geografis atau indikasi asal, rahasia dagang, desain
industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru tanaman.
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan,
memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mensingkronisasi,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, mengekspor, dan merekam Ciptaan
kepada publik atas Ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendesain
pendesain
atau desainer, atau yang menerima hak tersebut dari pendesain dalam hal
pendesain terdiri dari sekelompok orang, hak diberikan kepada kelompok desainer
tersebut secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain dalam hal hubungan
dinas, sang desainer, kecuali diperjanjikan lain, dengan tidak mengurangi
haknya yang ditugasi jika penggunaan desain itu diperluas keluar hubungan dinas
tersebut dalam hubungan pemesanan, sang desainer, kecuali jika diperjanjikan
lain.
Definisi
berdasarkan hukum, sumber Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D.
Proses Berjalannya HAKI dalam
Industri Kreatif Indonesia Saat Ini
Microsoft-Kemenparekraf
Kembangkan Industri Kreatif
Microsoft
sepakat menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Kemenparekraf) untuk mengembangkan program dalam rangka memajukan industri
kreatif di Indonesia.
Kedua pihak
menandatangani nota kesepahaman yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal
Kemenparekraf Ukus Kuswara dan Direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas
Diantoro, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu
di Jakarta, Rabu.
"Kesepakatan
ini strategis, memberi kesempatan kepada Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi
tantangan era digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang
Kreatif (OK) dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di
era digital," kata Mari E Pangestu usai menyaksikan penandatanganan nota
kesepahaman itu, seperti dikutip Antara.
Hadir pada
kesempatan itu, President Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda.
Menurut
Menteri, pondasi daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai
kesamaan yaitu kualitas sumber daya manusia yang bertumpu pada Orang Kreatif.
Keduanya
saling menunjang, capaian dalam pengembangan ekonomi kreatif akan meningkatkan
daya tarik pariwisata, dan sebaliknya pertumbuhan pariwisata akan membuka pasar
yang lebih besar bagi kegiatan ekonomi kreatif.
"Ibaratnya,
dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan," kata Menteri.
Menteri
mengatakan dari sudut pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat
langkah besar dalam beberapa tahun terakhir berkat pembangunan infrastruktur
yang luas.
"Namun,
kami percaya bahwa teknologi, inovasi dan industri kreatif adalah katalis yang
akan mendorong Indonesia untuk menjadi negara maju. Kemitraan ini merupakan
langkah besar kedepan untuk mewujudkannya dan Saya menghargai kelanjutan
investasi Microsoft dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia,"
kata Mari.
Melalui
kerjasama itu, Kemenparekraf akan mendukung program-program Microsoft mengenai
perlindungan hak cipta untuk industri kreatif khususnya untuk sub-industri yang
bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK).
"Perlindungan
hak cipta penting untuk menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Pelanggaran
terhadap hak atas kekayaan intelektual atau HAKI akan membunuh daya kreasi dan
pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara keseluruhan, karena kita akan
kehilangan proses dan produk kreatif. Dan pada ujungnya kita akan semakin
tergantung pada dunia luar dan kehilangan kemandirian," kata Menteri.
Kemenparekraf
akan mendukung program-program Microsoft yang mengedepankan pengembangan
industri kreatif dan generasi muda Indonesia antara lain Program Youth Spark
dan Citizenship.
Kemenparekraf
bersama Microsoft akan membahas pedoman yang tepat dalam rangka perlindungan
hak cipta yang layak agar kreativitas di bidang digital dapat terlindungi.
Kementerian
itu juga akan melibatkan Microsoft dalam program pendidikan pemahaman digital
untuk para pelaku bisnis di industri ekonomi kreatif dan bersama akan mendorong
tumbuhnya lembaga pendidikan yang mampu mendorong kreativitas dan inovasi bangsa
Indonesia.
"Kami
menyadari kemampuan dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dan kami
setuju untuk menyinergikan kegiatan-kegiatan dari kedua program yang saling
terkait dalam suatu kegiatan bersama agar dapat memaksimalkan peningkatan kualitas
dan kapasitas industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Mari.
Presiden
Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda dalam kunjungannya ke Indonesia,
menekankan komitmen Microsoft untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi
terhadap perlindungan hak karya intelektual (HKI) sebagai tulang punggung
pertumbuhan industri ekonomi kreatif. "Microsoft mendasarkan usahanya pada
penciptaan teknologi baru yang inovatif dan berguna dan mengkomersialkan mereka
dalam bentuk fitur, produk dan jasa yang meningkatkan produktivitas dan
memberikan nilai bagi pelanggannya," katanya.
Melalui
kerja sama itu, Microsoft akan mendukung program-program kementerian mengenai
perlindungan hak cipta untuk industri kreatif, khususnya untuk sub-industri
yang bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan danTeknologi
(IPTEK).
Microsoft
akan memberikan arahan dan masukan dalam menyusun framework/Guiding Principles
dalam perlindungan hak cipta untuk industry ekonomi kreatif.
Microsoft
juga akan mendukung Kemenparekraf untuk mengedepankan program perlindungan hak
cipta dan antipemalsuan dari segi perlindungan konsumen serta memberikan
rangkaian pelatihan untuk pengawas Sentra Kreatif Kementerian dengan program
dan kurikulum Digital Literacy Microsoft.
"Sejak
penandatanganan nota kesepahaman dengan United in Diversity (UID) Forum untuk
bersama-sama mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus
Creative pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam
mengembangkan inovasi di Indonesia," kata Andreas.
Pihaknya
memahami bahwa tidak ada negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem
yang kuat untuk innovator tanpa menghormati dan melindungi kekayaan
intelektual.
Sumber :
http://www.investor.co.id/home/microsoft-kemenparekraf-kembangkan-industri-kreatif/79929
http://irvannoeman.wordpress.com/2010/01/16/definisi-hki-hak-cipta-desainer/
Hai tweet ya @ssaammuueelll
BalasHapus