Selasa, 08 April 2014

TUGAS 1_ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Bagaimana Proses HAKI Berjalan di Indonesia Khususnya pada Industri Kreatif?

Definisi HKI – Hak Cipta – Desainer

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dan/atau diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pencipta, inventor, pendesain, perancang, pemangku atau pemulia di bidang karya seni, sastra atau ilmu pengetahuan, invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri, merek, indikasi geografis atau indikasi asal, rahasia dagang, desain industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru tanaman.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mensingkronisasi, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, mengekspor, dan merekam Ciptaan kepada publik atas Ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendesain
pendesain atau desainer, atau yang menerima hak tersebut dari pendesain dalam hal pendesain terdiri dari sekelompok orang, hak diberikan kepada kelompok desainer tersebut secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain dalam hal hubungan dinas, sang desainer, kecuali diperjanjikan lain, dengan tidak mengurangi haknya yang ditugasi jika penggunaan desain itu diperluas keluar hubungan dinas tersebut dalam hubungan pemesanan, sang desainer, kecuali jika diperjanjikan lain.
Definisi berdasarkan hukum, sumber Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D.


Proses Berjalannya HAKI dalam Industri Kreatif Indonesia Saat Ini
Microsoft-Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif
Microsoft sepakat menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengembangkan program dalam rangka memajukan industri kreatif di Indonesia.

Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenparekraf Ukus Kuswara dan Direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas Diantoro, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu.
"Kesepakatan ini strategis, memberi kesempatan kepada Indonesia untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang Kreatif (OK) dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di era digital," kata Mari E Pangestu usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu, seperti dikutip Antara.
Hadir pada kesempatan itu, President Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda.
Menurut Menteri, pondasi daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai kesamaan yaitu kualitas sumber daya manusia yang bertumpu pada Orang Kreatif.
Keduanya saling menunjang, capaian dalam pengembangan ekonomi kreatif akan meningkatkan daya tarik pariwisata, dan sebaliknya pertumbuhan pariwisata akan membuka pasar yang lebih besar bagi kegiatan ekonomi kreatif.
"Ibaratnya, dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan," kata Menteri.
Menteri mengatakan dari sudut pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat langkah besar dalam beberapa tahun terakhir berkat pembangunan infrastruktur yang luas.
"Namun, kami percaya bahwa teknologi, inovasi dan industri kreatif adalah katalis yang akan mendorong Indonesia untuk menjadi negara maju. Kemitraan ini merupakan langkah besar kedepan untuk mewujudkannya dan Saya menghargai kelanjutan investasi Microsoft dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia," kata Mari.
Melalui kerjasama itu, Kemenparekraf akan mendukung program-program Microsoft mengenai perlindungan hak cipta untuk industri kreatif khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). 
"Perlindungan hak cipta penting untuk menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual atau HAKI akan membunuh daya kreasi dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara keseluruhan, karena kita akan kehilangan proses dan produk kreatif. Dan pada ujungnya kita akan semakin tergantung pada dunia luar dan kehilangan kemandirian," kata Menteri.
Kemenparekraf akan mendukung program-program Microsoft yang mengedepankan pengembangan industri kreatif dan generasi muda Indonesia antara lain Program Youth Spark dan Citizenship.
Kemenparekraf bersama Microsoft akan membahas pedoman yang tepat dalam rangka perlindungan hak cipta yang layak agar kreativitas di bidang digital dapat terlindungi.
Kementerian itu juga akan melibatkan Microsoft dalam program pendidikan pemahaman digital untuk para pelaku bisnis di industri ekonomi kreatif dan bersama akan mendorong tumbuhnya lembaga pendidikan yang mampu mendorong kreativitas dan inovasi bangsa Indonesia.
"Kami menyadari kemampuan dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dan kami setuju untuk menyinergikan kegiatan-kegiatan dari kedua program yang saling terkait dalam suatu kegiatan bersama agar dapat memaksimalkan peningkatan kualitas dan kapasitas industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Mari.
Presiden Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda dalam kunjungannya ke Indonesia, menekankan komitmen Microsoft untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap perlindungan hak karya intelektual (HKI) sebagai tulang punggung pertumbuhan industri ekonomi kreatif. "Microsoft mendasarkan usahanya pada penciptaan teknologi baru yang inovatif dan berguna dan mengkomersialkan mereka dalam bentuk fitur, produk dan jasa yang meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai bagi pelanggannya," katanya.

Melalui kerja sama itu, Microsoft akan mendukung program-program kementerian mengenai perlindungan hak cipta untuk industri kreatif, khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan danTeknologi (IPTEK).
Microsoft akan memberikan arahan dan masukan dalam menyusun framework/Guiding Principles dalam perlindungan hak cipta untuk industry ekonomi kreatif.
Microsoft juga akan mendukung Kemenparekraf untuk mengedepankan program perlindungan hak cipta dan antipemalsuan dari segi perlindungan konsumen serta memberikan rangkaian pelatihan untuk pengawas Sentra Kreatif Kementerian dengan program dan kurikulum Digital Literacy Microsoft.
"Sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan United in Diversity (UID) Forum untuk bersama-sama mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus Creative pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam mengembangkan inovasi di Indonesia," kata Andreas.
Pihaknya memahami bahwa tidak ada negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem yang kuat untuk innovator tanpa menghormati dan melindungi kekayaan intelektual.

Sumber :
http://www.investor.co.id/home/microsoft-kemenparekraf-kembangkan-industri-kreatif/79929

http://irvannoeman.wordpress.com/2010/01/16/definisi-hki-hak-cipta-desainer/

1 komentar: