Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
Sebagai organisasi koperasi yang
bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi
mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum
pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus,
direksi
3. Adanya harta kekayaan yang
terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan
prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI
INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Secara konseptual manajemen koperasi
dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu: Pertama, pendekatan kelembagaan,
yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang dan kedua, pendekatan proses yaitu
proses pelaksanaan manajemen itu sendiri. Dalam hal pendekatan pertama,
manajemen koperasi terdiri dari : rapat anggota, pengurus, dan manajer.
Tentu dalam hal organisasi dan manajemen di dalam koperasi
dengan perusahaan biasa seperti PT, CV, dan lain-lain berbeda. Dimana di dalam
strukturnya koperasi hanya terdiri dari rapat anggota, pengawas, pengurus, dan
pengelola. Tidak ada pembagian sub-sub bagian seperti manajer produksi,
personalia, dan sebagainya. Dimana suatu kepala bagian (manajer) membawahi satu
departemen untuk memastikan jalannya operasi suatu perusahaan, seperti yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan biasa (PT, CV, dan lain-lain).
Tentunya dalam hal pengorganisasian
dan manajemen, menurut saya yang lebih baik adalah perusahaan biasa (PT, CV,
dan lain-lain) Karena struktur kepengurusannya tertata dengan baik. Dimana
masing-masing manajer membawahi satu departemen yang mana untuk lebih
mempermudah kelancaran, jalannya operasional perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar