Minggu, 29 September 2013

Organisasi dan Manajemen Koperasi



Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
 
 
Secara konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu: Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri. Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : rapat anggota, pengurus, dan manajer.

Tentu dalam hal organisasi dan manajemen di dalam koperasi dengan perusahaan biasa seperti PT, CV, dan lain-lain berbeda. Dimana di dalam strukturnya koperasi hanya terdiri dari rapat anggota, pengawas, pengurus, dan pengelola. Tidak ada pembagian sub-sub bagian seperti manajer produksi, personalia, dan sebagainya. Dimana suatu kepala bagian (manajer) membawahi satu departemen untuk memastikan jalannya operasi suatu perusahaan, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan biasa (PT, CV, dan lain-lain). 

Tentunya dalam hal pengorganisasian dan manajemen, menurut saya yang lebih baik adalah perusahaan biasa (PT, CV, dan lain-lain) Karena struktur kepengurusannya tertata dengan baik. Dimana masing-masing manajer membawahi satu departemen yang mana untuk lebih mempermudah kelancaran, jalannya operasional perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar