Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi.
Peranan
Koperasi Saat Ini
Peranan koperasi saat ini sudah bisa dikatakan lebih maju
dan lebih baik dari sebelum-sebelumnya. Hal ini dapat terlihat dari semakin
banyaknya (pesatnya) perkembangan koperasi yang menyebar di seluruh pelosok
Indonesia. Selain itu manajemen koperasi juga masih tetap mempertahankan tujuan
utama mereka yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada
umumnya.
Jika dikatakan apakah koperasi sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya,
maka hal tersebut dapat dikatakan iya. Karena seperti yang sudah dibahas pada
tulisan di atas sebenarnya sudah bisa terjawab dengan jelas dimana koperasi di
Indonesia sudah dianggap sebagai bagian urat nadi perekonomian Indonesia dan
penggerak sektor ekonomi nasional. Selain itu, koperasi juga sudah dapat
mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar