Pada dasarnya koperasi terutama di Indonesia sendiri
sudah mulai berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan berkembang hingga saat
ini, namun seiring dengan perkembangan zaman koperasi boleh dikatakan masih
sebagai suatu lembaga yang hanya dijadikan sebagai objek sekunder saja oleh
kalangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Hal ini justru berbeda
dengan masyarakat pedesaan yang sangat bergantung dengan yang namanya koperasi
itu sendiri untuk kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu bagi sebagian
masyarakat pedesaan koperasi ini merupakan wadah atau sumber utama dari kebutuhan
hidup mereka sehari-harinya.
Bukan berarti disini koperasi tidak megalami kemajuan,
hanya saja kemajuannya itu sendiri tidak langsung dirasakan oleh masyarakat
luas dari semua golongan. Yang sangat merasakan majunya koperasi itu sendiri
hanyalah masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Hal tersebut tentu saja
memprihatinkan karena koperasi hanya dikenal sebagai wadah untuk memenuhi
kebutuhan hidup beberapa golongan masyarakat saja entah itu kebutuhan konsumsi
maupun pinjaman. Dimana koperasi masih dianggap sebagai suatu lembaga kasta
kedua dibawah lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan yang sangat marak dan
berkembang pesat di seluruh pelosok nusantara. Padahal jika masyarakat lebih
mengetahui lagi fungsi, peran, dan manfaat dari koperasi itu sendiri secara
mendalam, koperasi bisa menjadi salah satu lembaga yang lebih maju lagi di
negeri ini. Karena pada dasarnya prinsip koperasi itu sendiri adalah memenuhi
semua kebutuhan dan memberikan pinjaman kepada semua golongan masyarakat, bukan
kepada masyarakat golongan tertentu saja.
Oleh karena itu untuk lebih memajukan lagi koperasi di
Indonesia perlu ada campur tangan dari semua pihak mulai dari pemerintah sampai
masyarakat. Dengan cara memberikan bantuan dana dalam bentuk hibah yang tidak
perlu dikembalikan, sehingga koperasi bisa berjalan mandiri (tidak manja), dan
lebih profesional.
Hal-Hal Yang Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1.
Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
(konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2.
Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM
untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok
nusantara
3.
Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM
yang ingin mengembangkan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar