Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
(sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/)
Prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Prinsip kedua : Pengendalian oleh anggota secara demokratis
- Prinsip ketiga : Partisipasi ekonomi anggota
- Prinsip keempat : Otonomi dan kebebasan
- Prinsip kelima : Pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara koperasi
- Prinsip ketujuh : Kepedulian terhadap komunitas
Menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan apa yang telah dijalankan oleh koperasi itu sendiri, dan boleh dikatakan sudah dijalankan semaksimal mungkin. Hal tersebut dapat dilihat dari : sifat keanggotaannya yang terbuka, adanya partisipasi dari setiap anggota koperasi, serta koperasi yang sudah berjalan secara demokratis. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sebab prinsip dan tujuan koperasi secara umum adalah mensejahterakan setiap anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar