Minggu, 29 September 2013

Organisasi dan Manajemen Koperasi



Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
 
 
Secara konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu: Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri. Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : rapat anggota, pengurus, dan manajer.

Tentu dalam hal organisasi dan manajemen di dalam koperasi dengan perusahaan biasa seperti PT, CV, dan lain-lain berbeda. Dimana di dalam strukturnya koperasi hanya terdiri dari rapat anggota, pengawas, pengurus, dan pengelola. Tidak ada pembagian sub-sub bagian seperti manajer produksi, personalia, dan sebagainya. Dimana suatu kepala bagian (manajer) membawahi satu departemen untuk memastikan jalannya operasi suatu perusahaan, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan biasa (PT, CV, dan lain-lain). 

Tentunya dalam hal pengorganisasian dan manajemen, menurut saya yang lebih baik adalah perusahaan biasa (PT, CV, dan lain-lain) Karena struktur kepengurusannya tertata dengan baik. Dimana masing-masing manajer membawahi satu departemen yang mana untuk lebih mempermudah kelancaran, jalannya operasional perusahaan.

Jumat, 27 September 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi, Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi Yang Telah Ada Sesuai dan Dijalankan Oleh Koperasi-Koperasi Saat Ini

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
(sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/)

Prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : Keanggotaan sukarela dan terbuka
  • Prinsip kedua : Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  • Prinsip ketiga : Partisipasi ekonomi anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi dan kebebasan
  • Prinsip kelima : Pendidikan, pelatihan, dan informasi
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara koperasi
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian terhadap komunitas
(sumber : http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip12.html)

Menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan apa yang telah dijalankan oleh koperasi itu sendiri, dan boleh dikatakan sudah dijalankan semaksimal mungkin. Hal tersebut dapat dilihat dari : sifat keanggotaannya yang terbuka, adanya partisipasi dari setiap anggota koperasi, serta koperasi yang sudah berjalan secara demokratis. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sebab prinsip dan tujuan koperasi secara umum adalah mensejahterakan setiap anggotanya.

Bagaimana Kemajuan Koperasi Sejak Pertama Kali Didirikan Hingga Saat Ini? Hal-Hal Apa Saja Yang Telah dicapai?



Pada dasarnya koperasi terutama di Indonesia sendiri sudah mulai berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan berkembang hingga saat ini, namun seiring dengan perkembangan zaman koperasi boleh dikatakan masih sebagai suatu lembaga yang hanya dijadikan sebagai objek sekunder saja oleh kalangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Hal ini justru berbeda dengan masyarakat pedesaan yang sangat bergantung dengan yang namanya koperasi itu sendiri untuk kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu bagi sebagian masyarakat pedesaan koperasi ini merupakan wadah atau sumber utama dari kebutuhan hidup mereka sehari-harinya.

Bukan berarti disini koperasi tidak megalami kemajuan, hanya saja kemajuannya itu sendiri tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas dari semua golongan. Yang sangat merasakan majunya koperasi itu sendiri hanyalah masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Hal tersebut tentu saja memprihatinkan karena koperasi hanya dikenal sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan hidup beberapa golongan masyarakat saja entah itu kebutuhan konsumsi maupun pinjaman. Dimana koperasi masih dianggap sebagai suatu lembaga kasta kedua dibawah lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan yang sangat marak dan berkembang pesat di seluruh pelosok nusantara. Padahal jika masyarakat lebih mengetahui lagi fungsi, peran, dan manfaat dari koperasi itu sendiri secara mendalam, koperasi bisa menjadi salah satu lembaga yang lebih maju lagi di negeri ini. Karena pada dasarnya prinsip koperasi itu sendiri adalah memenuhi semua kebutuhan dan memberikan pinjaman kepada semua golongan masyarakat, bukan kepada masyarakat golongan tertentu saja.

Oleh karena itu untuk lebih memajukan lagi koperasi di Indonesia perlu ada campur tangan dari semua pihak mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Dengan cara memberikan bantuan dana dalam bentuk hibah yang tidak perlu dikembalikan, sehingga koperasi bisa berjalan mandiri (tidak manja), dan lebih profesional.

Hal-Hal Yang Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1.      Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2.      Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara
3.      Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.