Selasa, 29 Oktober 2013

Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
        
 Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
          
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Informasi Dasar
          
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C. Rumus Pembagian SHU
          
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi .
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan

Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?

Alangkah baiknya jika para pengurus koperasi dapat memanfaatkan SHU yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi entah itu dalam bentuk SHU atas jasa modal maupun SHU atas jasa usaha sebijak mungkin dan tidak disalahgunakan. Agar nantinya koperasi di Indonesia semakin berkembang, karena pada dasarnya SHU tersebut adalah sumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap anggota koperasi.

Rabu, 02 Oktober 2013

Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Kembali Menghantam Indonesia

Selama satu bulan terakhir ini Indonesia digemparkan dengan kejadian melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus angka Rp. 11.650/dollar AS, bahkan ada yang mencapai Rp. 12.000/dollar AS. Sebagian pengamat mengatakan bahwa kejadian ini hampir mirip dengan kejadian inflasi tahun 1998 yang lalu, dimana saat ini nilai tukar rupiah juga mengalami inflasi yang menyebabkan resesi ekonomi di Indonesia. Di sisi lain ada juga yang mengaitkan kejadian ini dengan isu-isu pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 nanti sebagai tanda pergantian dari kekuasaan yang lama dengan kekuasaan yang baru.


Tapi sebenarnya, yang menyebabkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah adanya ulah spekulan di pasar sehingga rupiah bergejolak dalam menerima spekulan tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini, Pak Agus Martowardojo yang dikutip oleh kompas : “Nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 11% di tahun ini. Namun bank sentral terus mengintervensi agar rupiah tidak anjlok lebih dalam”. Selain itu, seperti yang kita ketahui bersama ada juga dua alasan penyebab mengapa nilai tukar rupiah mengalami pelemahan diantaranya, ditandai dengan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai impor, kecenderungan inflasi yang tinggi, dan dipengaruhi oleh sentiment negatif di kalangan para investor asing serta kepanikan di kalangan investor lokal.

Oleh karena itu harus ada kerjasama antara pemerintah Indonesia dan bank sentral untuk memberikan berbagai paket kebijakan, entah itu kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Agar kondisi pelemahan nilai tukar rupiah ini tidak semakin memburuk yang pada akhirnya akan menyebabkan resesi seperti yang pernah dialami oleh bangsa ini di tahun 1998 silam atau bahkan lebih parah dari itu. Maka dari hal itu kerjasama semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan untuk mengembalikan nilai tukar rupiah agar kembali stabil seperti dulu, demi kemajuan perekonomian nasional bangsa Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:


  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.


Peranan Koperasi Saat Ini

Peranan koperasi saat ini sudah bisa dikatakan lebih maju dan lebih baik dari sebelum-sebelumnya. Hal ini dapat terlihat dari semakin banyaknya (pesatnya) perkembangan koperasi yang menyebar di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu manajemen koperasi juga masih tetap mempertahankan tujuan utama mereka yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.



Jika dikatakan apakah koperasi sudah  berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya, maka hal tersebut dapat dikatakan iya. Karena seperti yang sudah dibahas pada tulisan di atas sebenarnya sudah bisa terjawab dengan jelas dimana koperasi di Indonesia sudah dianggap sebagai bagian urat nadi perekonomian Indonesia dan penggerak sektor ekonomi nasional. Selain itu, koperasi juga sudah dapat mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya.